PPKM Darurat di Kota Malang

Pemerintah Kota Malang telah memberlakukan PPKM Darurat sesuai Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang didalamnya antara lain memuat peraturan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Secara lengkap kebijakan dimaksud dapat diunduh pada tautan berikut ini :

https://malangkota.go.id/2021/07/02/inmendagri-nomor-15-tahun-2021-tentang-ppkm-darurat-covid-19/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.