Operasi Yustisi Masker di Kelurahan Penanggungan Tahap 4 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020. Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 ini kali ini dilaksanakan pada pagi hari kembali. Kegiatan yang diikuti tiga pilar / gabungan TNI/POLRI dan Trantib Kelurahan serta Kecamatan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB s/d 10.30 WIB, bertempat di Jalan Bandung Kota Malang.
Kegiatan diawali dengan Apel bersama bertempat di depan Balai RW 01 Kelurahan Penanggungan yang berada di Jl. Batujajar kota Malang. Setelah apel selesai, acara langsung dilanjutkan dengan Patroli di sertai Penindakan Disiplin di Jln Bandung.
Pada operasi tahap 4 ini ternyata masih ada saja warga masyarakat pengguna jalan yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini, terutama dalam pemakaian masker. Dengan tujuan agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker para pelanggar diberi hukuman sanksi sosial menyayikan lagu nasional atau menghafal teks Pancasila.
Seperti sbelumnya, selain diikuti oleh Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan, tim dari kelurahan juga diperkuat wakil unsur-unsur dan lembaga kemasyarakatan kelurahan, diantaranya LPMK, Pengurus Kampung Tangguh Penanggungan, Relawan Kelurahan Tangguh Bencana, Karang Taruna, dan LinMas. Pada giat kali ini menemani Lurah Penanggungan hadir juga wakil Camat Klojen, WaKaPolSek Klojen, dan beberapa anggota Polsek Klojen.