1. Proses pembentukan KIM GERABAH
Menghadapi era globalisasi serta kebebasan informasi, banyak media informasi baik cetak maupun elektronik, yang berbasis IT maupun yang konvensional yang dapat di akses oleh masyarakat. Sementara kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk mengakses dan menelaah muatan informasi tersebut. Perlu adanya wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta menyalurkan informasi yang ada di masyarakat.
Guna menyikapi hal tersebut diatas, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) GERABAH dibentuk melalui musyawarah Mufakat pada tanggal 14 januari 2020 bertempat di panti PKK dengan Berita Acara Nomor 220 / 9 / 35.73.10011/2020 dan disyahkan pada tanggal 16 Maret 2020 dengan Surat Keputusan Walikota Malang No. 188.45/119/35.73.112/2020.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) GERABAH Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang merupakan organisasi Sosial kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, merupakan bagian integral dari Public Relation yang salah satu tugasnya membentuk opini Public yang Favourable. Oleh karenanya ditengah perubahan transisi menuju masyarakat madani saat ini, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,transparansi dan nilai-nilai Hukum, KIM GERABAH harus mampu menyikapi serta mengambil peluang secara cerdas dalam memanfaatkan dan mengolah informasi yang ada dengan tanpa meninggalkan tradisi dan budaya lokal yang ada.
2. Visi dan Misi
a. Visi
Tercapainya masyarakat informatif yang cerdas, berdaya dan berbudaya berlandaskan nilai dan moral Pancasila
b. Misi
- Meningkatkan sistem informasi masyarakat
- Meningkatkan Produktivitas dan kemandirian bidang usaha masyarakat melalui informasi yang cerdas dan inovatif
- Meningkatkan Perkembangan teknologi informasi dengan tetap mengutamakan tradisi dan budaya masyarakat
3. Azas dan Dasar
A. Azas
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) GERABAH berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, pemerataan serta kemandirian.
B. Dasar
- Undang-undang dasar 1945.
- Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.17/P/M.KOMINFO/04/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tentang standart Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 08 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan informatika ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1026.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) GERABAH adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat
B. Tujuan
a. Menjadi Mitra kerja Pemerintah dalam menyebarluaskan Informasi Pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
b. Menjadi mediator Informasi dan Komunikasi Pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
c. Menjadi penerima, pengelola serta penyebar Informasi kepada masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.
III. PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KIM GERABAH
A. Strategi Pelaksanaan
Dalam menyusun langkah untuk mencapai tujuan tersebut diatas ada bebarapa kajian yang perlu diperhatikan yakni dari sisi kekuatan, kelemahan, hambatan dan tantangan :
Ø Kekuatan
· Pengalaman yang cukup dari KIM
· Kekompakan semua Anggota KIM
· Dukungan Lurah dan Dinas Instansi Kecamatan dan Kota.
Ø Kelemahan
· Sulitnya mencari kader untuk regenerasi
· Sulitnya pengembangan usaha kelompok karena terbatasnya modal
Ø Hambatan
· Seringnya perbenturan kepentingan antar Dinas untuk menggunakan kelompok
· Adanya rangkap jabatan pengurus KIM dengan posisi lembaga sosial lainnya
Ø Tantangan
· Makin mandirinya masyarakat dalam mengakses informasi untuk dipersepsikan secara individual
· Keterbukaan informasi tanpa menganal batas
Dari poin-poin diatas KIM Gerabah membuat Program kerja Tahun 2020 sebagi berikut :
1. Kegiatan Internal KIM
a. Update informasi melalui media massa baik televisi, radio, surat kabar maupun internet
b. Pertemuan bulanan KIM
c. Menyampaikan informasi melalui organisasi kemasyarakatan serta kelompok masyarakat yang ada. Sedang materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang diperoleh dari berbagai sumber baik media cetak maupun elektronik, juga pertemuan-pertemuan antar KIM baik di Kecamatan maupun Kota.
2. Kegiatan Antar Lembaga
- Sharing informasi dengan berbagai media dan lembaga kemasyarakatan yang ada dalam dan diluar KIM baik secara manual maupun menggunakan layanan internet. Dalam hal membangun komunikasi dengan komunitas luar derah kami membuka Website dengan alamat kimgerabah.kimkotamalang.or.id dan Email kim.penanggungan@gmail.com
- Menjadi motor penggerak tumbuh kembangnya pemberdayaan perempuan,kelompok pengusaha, kelompok koperasi, kelompok seni dan budaya, biro-biro jasa serta kelompok industri kecil dan kelompok lainnya.
3. Kegiatan dengan Dinas atau Instansi
- Koordinasi dengan Dinas/Instansi secara intensif untuk menyerap informasi terbaru.
- Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas/instansi seperti pelatihan pers dan jurnalistik, penyuluhan-penyuluhan dll.
4. Kegiatan bersama masyarakat
a. Koordinasi bersama dalam bentuk kegiatan kerjabakti ataupun penyuluhan
b. Pendampingan langsung kegiatan usaha masyarakat baik di bidang teknik maupun terobosan agribisnis, produksi gerabah, Camilan, produksi pot dari batu kali.
5. Kompetensi Nara Sumber Teknis, Mitra Kerja Dalam Akses Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pengeloaan informasi utamanya dalam pelaksanaan diskusi pleno selalu melibatkan nara sumber teknis yang terkait dengan pokok pembahasan dalam diskusi pleno. Koordinasi dilakukan yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan instansi sektoral terkait untuk hadir pada diskusi pleno kelompok. Dengan hadirnya instansi teknis tersebut penyerapan informasi dapat dilakukan secara utuh dan menjadi bahan untuk diseminasi informasi ke masyarakat.
6. Kompetensi Perencanaan dan Pengelolaan Program kegiatan
Untuk mengelola informasi secara utuh diperlukan kesesuaian pengelolaan program dengan informasi yang diserap, dikelola dan disebarluaskan. Dalam hal pengelolaan informasi ditangani oleh anggota yang mempunyai fasilitas akses informasi yang memadai. Sedangkan untuk pengelolaan bidang, disesuaikan dengan pengalaman dan jenis pekerjaan anggota KIM GERABAH .
Pengelolaan kegiatan dan informasi di KIM GERABAH selalu dimulai dengan sistem perencanaan yang terarah dan terukur. Perencanaan dilakukan setelah melihat isu strategis yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga aplikasinya tidak hanya didasarkan pada keinginan belaka tapi benar-benar mengarah pada apa yang menjadi substansi kebutuhan mendasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini KIM GERABAH berkopeten mendampingi kegiatan usaha masyarakat yang ada untuk dioptimalkan, seperti usaha-usaha home industrial produksi pembuatan gerabah dll. Serta dibidang kesehatan pendampingan pola hidup bersih dan sehat dengan berbaur dengan mereka dalam kebersihan lingkungan jalan raya dll.
B. Program dan Kegiatan
1. Bidang Pengumpulan Data dan Informasi
Dibidang pengumpulan Data dan Informasi KIM GERABAH terus menguatkan efektifitas pengumpulan data di setiap kegiatan terutama melalui organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, serta perkumpulan yang ada di kelurahan Penanggungan sehingga dapat lebih mendapatkan data dan Informasi yang akurat.
2. Bidang pengelolaan Data
Dibidang ini KIM GERABAH berusaha meningkatkan kualitas dalam pengelolaan data yang telah di dapat dari bidang pengumpulan data , data akan dibuat sedemikian rupa untuk dibuat sebagai sumber informasi yang akan mudah diserap dan dimengerti masyarakat baik berupa video maupun foto.
3. Bidang Penyebaran Informasi
Di bidang ini berita berita maupun Informasi yang telah didapat dari Pengelolaan Data akan disharing terlebih dahulu supaya dalam penyebaran Informasi nanti merupakan informasi yang benar dan akurat . dan akan di sebarkan melalui media social maupun media lainnya.
4. Bidang Umum
Di bidang ini bersifat membantu bidang bidang lainnya agar dalam pelaksanaan kegitan dapat berjalan dengan lancer dan bisa memberikan masukan dan mengkoreksi berita berita Hoaks.
IV. INOVASI
1. Diskusi Kelompok
a. Setiap Minggu perbidang melakukan kajian sesuai dengan bidangnya dengan bahan diskusi dari hasil serapan informasi dari berbagai media.
b. Setiap 2 Minggu sekali dilakukan diskusi antar bidang untuk pendalaman materi dan menentukan topik diskusi pleno.
c. Setia p satu bulan sekali melakukan diskusi pleno yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota KIM.
2. Analisis Informasi
a. Setelah informasi diterima dari salah satu sumber informasi maka akan dilakukan perbandingan informasi dengan sumber informasi dari media lain;
b. Dari perbandingan informasi tersebut akan dilakukan kesimpulan secara komprehensif
c. Kesimpulan informasi akan dibawa ke diskusi pleno dengan nara sumber pembanding dari Dinas/Instansi/Lembaga lain.
V. PENGEMBANGAN SDM
Tersedianya SDM yang memadai bagi anggota KIM memegang peranan penting dalam melaksanakan program kegiatan. Oleh karena itu salah satu program KIM adalah mengikut sertakan anggota secara bergiliran terhadap pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Instansi/ Lembaga, baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten, disamping adanya pembinaan secara rutin dari Instansi ditingkat kecamatan maupun Kota , terutama Badan Kominfo sebaga leading sektor. Pembinaan atau pemberian keterampilan kepada anggota KIM diarahkan sesuai bakan dan minat, serta bidang usaha yang digeluti/diinginkan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
VI. KEMITRAAN
1. Kerjasama Dengan Pemerintah Desa
a. Memberikan pemasukan kepada Kepala Desa tentang pengembangan pembangunan.
b. Mengikuti MUSRENBANGKEL.
- Kerjasama Dengan Dinas/Instansi
a. Memberikan masukan kepada Dinas/Instansi tentang pengembangan pembangunan Desa
b. Meminta penjelasan tentang informasi
c. Meminta petunjuk penerapan teknologi
d. Melakukan koordinasi untuk memperolek bantuan-bantuan yang diperlukan KIM, baik berupa alat pengembangan usaha, maupun alat-alat keterampilan dan pemodalan usaha.