LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang dilaksanakan pemilihan pada tanggal 10 Juli  2019  dengan dikukuhkan berdasarkan SK Camat Klojen Kota Malang pada tanggal 11 Juli 2019 Nomor 188.45/33/35.73.02/2019 tersebut terbentuk berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ).

Terbentuknya Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan di Kelurahan dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat. 

Susunan Kepengurusan LPMK adalah sebagai berikut.

NONAMAJABATANKETERANGAN
1RUDY KURNIAWANKetua RW 02
2MUSRIFAHSekretaris RW 07
3M. SOBIRINBendahara RW 06
4M. NUR ARIFINBidang Agama RW 04
5SUSILO EFENDIBidang Bina Manusia RW 06
6HARIANTOBidang BIna Lingkungan RW 05
7SOEMARDIBidang Pembangunan RW 03
8ASNANBidang Bina Usaha RW 08
9ANIAWATIBidang Umum RW 04
10ISWANUBidang Umum RW 02
11LUTFINA PUTRIBidang Umum RW 07