Pada hari Rabu, 13 Januari 2021 Pukul 13.00 s/d 14.30 WIB telah dilaksanakan operasi gabungan di kelurahan Penanggungan, yaitu dalam rangka penegakan PerWal 30 Thn 2020 dan SE WaliKota Malang NO. 1 Tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 ini dilaksanakan dengan mendatangi beberapa lokasi di wilayah Kelurahan Penanggungan, dan diikuti oleh beberapa pihak:
1. Polsek Klojen 5 org
2. Koramil Klojen 5 org
3. ASN Kec. Klojen 2 org
4. Lurah, Kasi Trantib dan staf Kelurahan 5 orang
5. Ketua LPMK, BKM, Relawan FPRB, Linmas dan Karangtaruna 8 orang.
Beberapa tempat yang merupakan tempat berkumpulnya warga, yaitu Pujasera (Jl. Cibogo), Pertokoan Transmart dan MaTos, dikunjungi untuk diberikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Walikota Nomor 1 Tahun 2021, yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pada kegiatan ini juga masih ada warga yang melanggar PerWal 30 Thn 2020 tentang penggunaan masker sebanyak 3 org dan telah diberikan penjelasan serta diminta memakai masker.