Pada hari Jum’at, 15 Mei 2020, wakil kelurahan Penanggungan menghadiri Sosialisasi PSBB kota Malang bertempat di Aula Kecamatan Klojen.
Pada acara yang dihadiri Walikota Malang, Wakil Walikota Malang, SekDa kota Malang, Camat Klojen, Lurah, Ketua LPMK, Koordinator BKM se-kecamatan Klojen ini, disampaikan penjelasan mengenai PSBB, khususnya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan.
Walikota Malang menjelaskan, sesuai dengan isi Perwali No. 17 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum PSBB ini, tidak ada sangsi berupa denda dengan uang, yang sempat beredar sebelumnya di media sosial. Sangsi lebih bersifat administratif dan sanksi moral.