UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Malang mengadakan Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) di Penanggungan, pada Senin (20/09/2021) dan Selasa (21/09/2021).
Tera merupakan tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
Menurut perwakilan UPT yang hadir pada acara ini, tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini adalah berkaitan dengan kepentingan penjual ataupun pembeli, yakni agar penjual dan pembeli sama-sama tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan karena timbangan.
“Oleh karena itu setiap timbangan harus ditera ulang agar bisa normal, sesuai dengan Undang-undang No.2 th 1981 bahwa semua peralatan timbang itu wajib ditera/tera ulang,” lanjutnya.