Malang, Minggu 29-11-2020. Dalam rangka membantu meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di Kelurahan Penanggungan, gabungan TNI/POLRI dan Trantib di Kel. Penanggungan yang didukung Forkompincam Klojen, wakil lembaga kemasyarakatan sekali lagi melaksanakan Operasi Yustisi Masker.
Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 ini kali ini dilaksanakan di Jln. Cimacan yang ada di RW 6 Kelurahan Penanggungan Kota Malang, mulai pukul 19.00 s.d 20.00.
Selama melaksanakan Giat operasi Yustisi Masker ini, telah dilaksanakan penindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 Orang pelanggar, memberikan masker serta memberikan edukasi tentang cara penggunaan masker yang benar dan agar selalu ingat untuk menggunakan masker apabila keluar rumah.
Acara yang diawali dengan apel di halaman kantor Kelurahan Penanggungan ini dihadiri oleh:
- Lurah Penanggungan
- Pawas Polsek Klojen dan anggota
- Wakil Forkompincam Klojen
- Bhabinkamtibmas Kelurahan Penanggungan
- Babinsa Kelurahan Penanggungan
- Kasi Trantib Kelurahan Penanggungan
- Relawan Kampung Tangguh Penanggungan
- Perwakilan FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana) Penanggungan