Operasi Yustisi Masker di Kelurahan Penanggungan yang ke-5 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020. Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 ini kali ini dilaksanakan pada sore hari. Kegiatan yang diikuti tiga pilar / gabungan TNI/POLRI dan Trantib Kelurahan serta Kecamatan ini dimulai pada pukul 15.30 WIB s/d 16.30 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang.
Kegiatan diawali dengan Apel bersama bertempat di depan pertokoan yang berada di Jl. Mayjen Panjaitan kota Malang. Setelah apel selesai, acara langsung dilanjutkan dengan Patroli di sertai Penindakan Disiplin di Jln Mayjen Panjaitan.
Pada operasi ke-5 di Kelurahan Penanggungan ini ternyata masih ada saja warga masyarakat pengguna jalan yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini, terutama dalam pemakaian masker. Dengan tujuan agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker para pelanggar diberi hukuman sanksi sosial menyayikan lagu nasional atau menghafal teks Pancasila.
Pada giat kali ini menemani Sekretaris Kelurahan Penanggungan beserta staf hadir staf Kecamatan Klojen, WaKaPolSek Klojen dan anggota Polsek Klojen, Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan, wakil unsur-unsur dan lembaga kemasyarakatan kelurahan, diantaranya LPMK, Pengurus Kampung Tangguh Penanggungan, Relawan Kelurahan Tangguh Bencana, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, dan LinMas.