Operasi Yustisi Masker di Kelurahan Penanggungan Tahap 3 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020. Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 ini kali ini dilaksanakan pada sore hari. Kegiatan yang diikuti tiga pilar / gabungan TNI/POLRI dan Trantib Kelurahan serta Kecamatan ini dimulai pada pukul 15.30 WIB s/d 16.30 WIB, bertempat di Jalan MayJen Panjaitan Gang XVII Kota Malang.
Kegiatan diawali dengan Apel bersama bertempat di depan kantor Kelurahan Penanggungan yang berada di Jl Terusan Cikampek kota Malang. Setelah apel selesai, acara langsung dilanjutkan dengan Patroli di sertai Penindakan Disiplin di Jln MayJen Panjaitan Gang XVII.
Seperti sbelumnya, selain diikuti oleh Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan, tim dari kelurahan juga diperkuat wakil unsur-unsur dan lembaga kemasyarakatan kelurahan, diantaranya LPMK, Koordinator BKM, Pengurus Kampung Tangguh Penanggungan, Relawan Kelurahan Tangguh Bencana, Karang Taruna, dan LinMas. Pada giat kali ini juga wakil Camat Klojen, Danramil Klojen dan beberapa anggota Polsek Klojen.