Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 telah dilaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Perwal Kota Malang No. 30 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid19 di kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen. Kegiatan yang diikuti tiga pilar / gabungan TNI/POLRI dan Trantib Kelurahan serta Kecamatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB, bertempat di Jalan Bogor Kota Malang.
Kegiatan diawali dengan Apel bersama bertempat di depan Kantor KUA Kecamatan Klojen yang berada di Jl Pandeglang 14 Kelurahan Penanggungan. Setelah apel selesai, acara langsung dilanjutkan dengan Patroli di sertai Penindakan Disiplin di Jln Bogor yang dipimpin oleh Danramil Klojen, Kapten Kav Gunawan, diikuti sebanyak 24 Orang.
Selain diikuti oleh Babhinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan, tim dari kelurahan juga diperkuat wakil unsur-unsur dan lembaga kemasyarakatan kelurahan, diantaranya Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus Kampung Tangguh Penanggungan, Relawan Kelurahan Tangguh Bencana, Karang Taruna, dan LinMas.